loading...
Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 2 saksi terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Dua saksi itu yakni pihak perbankan dan seorang ahli. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 2 saksi terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah . Dua saksi itu yakni pihak perbankan dan seorang ahli.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, proses penyidikan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Baca juga: Febrie Adriansyah Dicecar 24 Pertanyaan Terkait Kasus Korupsi-TPPU
"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Rabu (9/9/2026).
Proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.


















































