loading...
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menjelaskan pemeriksaan enam saksi kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) pada BGN. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Terbaru, Kejagung memeriksa sebanyak enam orang saksi.
“Senin 31 Agustus 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 6 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 s.d. 2026,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, dikutip Selasa (1/9/2026).
Baca juga: Kejagung Periksa Supplier Ompreng hingga Mitra SPPG dalam Kasus Korupsi Tata Kelola MBG
Anang merincikan, enam orang saksi yang diperiksa yakni NHG dan AR merupakan Tenaga Ahli pada BGN, HC selaku ASN di BGN, MS selaku PPK pada BGN.
Kemudian, AM selaku PPK pada kegiatan MBG dan AR selaku yayasan HMB.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar dia.


















































