Kejagung Sita 38 Aset di Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Sahroni: Bukti Penegakan Hukum Transparan dan Tak Pandang Bulu

4 hours ago 5

loading...

Febrie Adriansyah. Foto: Dok SindoNews

JAKARTA - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita total 38 aset tanah dan bangunan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Total nilai keseluruhan objek itu mencapai Rp846 miliar.

Merespons hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Kejagung yang dinilai tegas dalam menangani perkara ini. Dia berpendapat, penyitaan aset dalam jumlah besar menunjukkan proses penegakan hukum berjalan serius dan tidak pandang bulu.

“Komisi III mengapresiasi kinerja Kejagung, khususnya Tim 9, yang tegas dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus ini. Penyitaan 38 aset dengan nilai mencapai Rp846 miliar tentu bukan angka kecil. Ini menunjukkan Kejagung mampu menangani perkara yang menjadi perhatian masyarakat secara serius dan maksimal. Yang penting, prosesnya terus dikawal secara profesional dan transparan,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).

Baca juga: Bawa Kasus Febrie Adriansyah ke Penuntutan, Kejagung Dinilai Serius Bersih-bersih Internal

Sahroni berharap penelusuran aset tidak berhenti pada 38 aset yang telah disita. Ia mendorong Tim 9 terus memburu aset lain yang berkaitan dengan perkara serta memastikan seluruh proses pemulihan kerugian dilakukan sesuai ketentuan hukum.

“Ini kasus yang dipantau banyak masyarakat, jadi publik tentu ingin melihat prosesnya benar-benar tuntas. Saya yakin Tim 9 masih akan terus memburu aset-aset lainnya dan membongkar aliran kekayaan yang berkaitan dengan perkara ini. Jangan berhenti di temuan ini saja, telusuri sampai seluruh aset yang berkaitan ditemukan dan proses hukumnya berjalan sampai tuntas ,” pungkasnya.

(rca)

Read Entire Article
Prestasi | | | |