MK Kabulkan Sebagian Gugatan MBG Watch, Perubahan APBN Wajib Disetujui DPR

1 hour ago 2

loading...

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 100/PUU-XXIV/2026, yang diajukan oleh koalisi masyarakat sipil yang menamainya MBG Watch. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 100/PUU-XXIV/2026, yang diajukan oleh koalisi masyarakat sipil yang menamainya MBG Watch. Permohonan ini menguji materiil UU Nomor 17 tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun anggaran 2026 (UU APBN TA 2026).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan pada Rabu (16/9/2026).

Baca juga: MK Ubah Aturan Penetapan Bencana Nasional, Kini Cukup Penuhi 3 dari 5 Indikator

MK menyatakan pasal 8 ayat (5) UU APBN TA 2026, tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Namun MK memberikan catatan ketentuan pasal tersebut harus dimaknai persetujuan DPR bila adanya perubahan dalam APBN.

Read Entire Article
Prestasi | | | |