loading...
Sekjen MGBKI, Theddeus Octavianus Hari Prasetyono kepada wartawan di MK usai menyerahkan amicus curiae ke MK menolak adanya dualisme dalam dunia pendidikan kesehatan. Foto/Danandaya Aryia Putra
JAKARTA - Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) menyerahkan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, pada Rabu (16/9/2026). Dalam pokoknya, MGBKI menolak adanya dualisme dalam dunia pendidikan kesehatan sebagaimana yang disoroti dalam permohonan perkara tersebut.
Pengujian materiil tersebut terdaftar dalam Nomor 143/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Menurut MGBKI, pendidikan dokter spesialis merupakan bagian dari pendidikan tinggi yang seharusnya berada dalam sistem pengaturan di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Baca juga: Uji Materiil UU Kesehatan ke MK, Ungkit Denda Rp500 Juta bagi Warga yang Tak Patuhi KLB atau Wabah
Sementara, dalam UU Kesehatan kewenangan penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis diberikan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kondisi tersebut dapat berpotensi menimbulkan bias kewenangan antara pendidikan berbasis universitas dan pendidikan berbasis rumah sakit.


















































