Kejagung Sita Aset Hotel di Setiabudi terkait Kasus Sritex

1 month ago 39

loading...

Jampidsus Kejagung bersama Satgas Pemulihan Aset (PA) melaksanakan tindakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap aset berupa Hotel Ayaka Suites. Foto/Ari Sandita

JAKARTA - Tim Penyidik dan Penuntut Umum dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Satgas Pemulihan Aset (PA) melaksanakan tindakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap aset berupa Hotel Ayaka Suites di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Penyitaan itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex).

"Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Tersangka IKL dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).

Dia menjelaskan, penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan oleh Jampidsus. Adapun tahapan penyitaan dilakukan dengan pemeriksaan fisik dan administratif atas objek hotel.

Baca juga: Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Segera Diadili

Read Entire Article
Prestasi | | | |