loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020. Kasus ini terkait pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan maupun wajib pajak perorangan.
“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Senin (17/11/2025).
Baca juga: Pemberantasan Korupsi Pajak Akan Perkuat Ekonomi Bangsa
Sayangnya, dia tidak menjelaskan secara rinci kronologi kasus tersebut. Dia hanya mengungkap perkara ini berkaitan dengan oknum pegawai pajak Direktorat Pajak Kementerian Keuangan.
Anang menambahkan kasus ini juga sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik saat ini tengah mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat dugaan pidana dalam kasus pajak. “Iya (penyidikan),” ucapnya.
Hingga kini, belum ada penjelasan lebih jauh soal waktu penggeledahan dan lokasi mana saja yang digeledah Kejagung.
(jon)















































