loading...
Seorang ibu tiri berinisial RNS (30) diduga menganiaya anaknya berinisial MA (6) hingga tewas di Desa Rawa Panjang, Bojonggede, Bogor, pada Minggu (19/10/2025). Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews
JAKARTA - Seorang ibu tiri berinisial RNS (30) diduga menganiaya anaknya berinisial MA (6) hingga tewas di Desa Rawa Panjang, Bojonggede, Kabupaten Bogor, pada Minggu (19/10/2025). Korban mengalami tindak kekerasan berupa pemukulan dan dibenturkan ke tembok hingga disundut rokok.
Polres Metro Depok yang menangani kasus ini menyatakan bahwa peristiwa tersebut masuk ke dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Sakit Hati ke Suami, Ibu Tiri di Riau Beri Racun Tikus ke Anak Tiri
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi menjelaskan kronologis berawal bahwa RNS sejak awal Oktober 2025 memukul pundak korban menggunakan tangan sebanyak dua kali. Selanjutnya memukul punggung korban menggunakan tongkat sebanyak satu kali, memukul bibir dua kali, membenturkan kepala korban ke tembok sehingga hidung korban bengkak.