loading...
Tersangka kasus dugaan pelanggaran hak konsumen, Dokter Richard Lee (DRL). Foto/Instagram Richard Lee.
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan pelanggaran hak konsumen, Dokter Richard Lee (DRL) resmi dititipkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang ke Lapas Pemuda kelas IIA Tangerang. Di sana, ia akan menjalani masa penahanan sembari menunggu jadwal persidangan dimulai.
Kasi Intel Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa bagi DRL selama berada di dalam jeruji besi. Ia memastikan DRL akan berbaur dengan tahanan lainnya.
"Status semua sama. Yang namanya tersangka ataupun terdakwa, titipan dari Kejaksaan itu dengan yang lain berbaur. Tidak ada kekhususan, tidak ada spesial. Semua sama. Di mata hukum semua sama," tegas Agung kepada awak media, Senin (8/6/2026).
Baca juga: Richard Lee Segera Disidang usai Berkas Perkara Lengkap
Agung menjelaskan, sebelum dijebloskan ke sel, pihak kejaksaan telah memastikan kondisi kesehatan tersangka dalam keadaan sehat.
"Yang bersangkutan kita titipkan di Lapas Pemuda. Kondisinya keadaan sehat. Sebelum kita titipkan pun kita cek dokter kesehatannya," tambahnya.
Baca juga: Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya, Kondisi Kesehatan Dipastikan Normal
















































