loading...
Pengacara keluarga mendiang Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo mempertanyakan alasan Kepolisian tidak mengungkap adanya luka memar pada dada yang diakibatkan benda tumpul. Foto/Riyan Rizki Roshali
JAKARTA - Pengacara keluarga Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (39) mempertanyakan alasan Kepolisian tidak mengungkap adanya luka memar pada dada yang diakibatkan benda tumpul. Pengacara keluarga Arya Daru, Nicholay Aprilindo mengungkap hal itu untuk merespons terkait hasil penyelidikan Kepolisian yang hanya menyebut luka lecet pada wajah serta lengan korban.
Polisi menyebut luka-luka tersebut diduga kuat akibat aktivitas memanjat tembok rooftop Gedung Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
Baca juga: Terungkap, Ada 2 Luka Lebam di Dada Arya Daru setelah Autopsi
“Ditreskrimum pada saat itu menyatakan bahwa itu dia (Arya Daru) menyandarkan tubuhnya di tembok rooftop sehingga menimbulkan luka itu, memar itu, itu sangat janggal,” kata Nicholay Aprilindo kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).















































