Keluarga Kacab Bank Ajukan Perlindungan ke LPSK, Ini Alasannya

2 hours ago 3

loading...

Pengacara keluarga korban dugaan penculikan Kacab Bank M Ilham Pradipta (37), Boyamin Saiman, meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk anak dan istri korban. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Pengacara keluarga korban dugaan penculikan Kacab Bank M Ilham Pradipta (37), Boyamin Saiman, meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) untuk anak dan istri korban. Hal itu dilakukan sebagai antisipasi adanya ancaman hingga gangguan.

"Untuk mengantisipasi dan mitigasi meskipun sampai saat ini belum ada ancaman, belum ada gangguan segala macam, saya sudah mengirim surat resmi kepada LPSK, sudah diterima," ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).

Menurutnya, permohonan perlindungan itu disampaikannya ke LPSK melalui surat. Sebab, berdasarkan pengalamannya mengurus suatu kasus, permohonan perlindungan ke LPSK bisa diajukan melalui surat ataupun by online. Nanti dalam prosesnya LPSK bakal mendatangi orang yang membutuhkan perlindungan tersebut.

Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan Kacab Bank Jadi Target Pelaku Penculikan

"Untuk istri dan anak, jadi kakak-kakaknya belum kita ajukan karena yang paling trauma itu ya istri dan anaknya," ujarnya seraya mengatakan mendapatkan bantuan dari pihak bank untuk memanggil psikolog.

Dia menambahkan, perlindungan ke LPSK itu juga dilakukannya sebagai pengacara keluarga korban untuk memastikan keamanan dan kenyamanan keluarga korban saat memberikan kesaksian. Sehingga, keluarga korban bisa leluasa dalam bersaksi di pengadilan.

MIP ditemukan tewas di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/8/2025). Korban tewas setelah diculik para pelaku.

Read Entire Article
Prestasi | | | |