Kemenag Siapkan Regulasi Khusus Rumah Doa untuk Perkuat Kerukunan

5 hours ago 7

Selasa, 01 Juli 2025 - 17:30 WIB

loading...

Kemenag Siapkan Regulasi...

Kemenag Siapkan Regulasi Khusus Rumah Doa untuk Perkuat Kerukunan/Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia tengah menyiapkan regulasi khusus yang mengatur keberadaan dan tata kelola rumah doa. Kemenag berharap regulasi ini bisa jadi panduan bersama agar insiden seperti yang terjadi di Desa Tangkil, Sukabumi, Jawa Barat, tidak terulang.

Sekelompok warga melakukan perusakan terhadap rumah tinggal yang digunakan sebagai tempat ibadah oleh komunitas tertentu di Sukabumi pada 27 Juni 2025. Kemenag memandang perlu menerbitkan regulasi karena selama ini belum ada pengaturan eksplisit mengenai rumah doa dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

PBM selama ini menjadi rujukan pendirian rumah ibadat di Indonesia. Dalam PBM tersebut, hanya disebutkan tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng, namun tidak mencakup rumah doa yang bersifat privat atau digunakan terbatas.

Baca Juga: Kuota Haji Diumumkan 10 Juli 2025, Bertambah Atau Berkurang?

Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama, Muhammad Adib Abdushomad, menyatakan bahwa istilah "rumah doa" banyak digunakan di masyarakat—terutama di kalangan denominasi tertentu umat Kristen. Sementara regulasi yang mengatur ini belum ada. Hal ini berpotensi menimbulkan gesekan di lapangan jika tidak segera diberi kepastian hukum.

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

 Dosa...

54 menit yang lalu

6 Hal yang Harus Diperhatikan...

2 jam yang lalu

Mengenal Ananiah, Penyakit...

3 jam yang lalu

Peristiwa Hijrah Nabi...

5 jam yang lalu

Dalil Keutamaan Puasa...

5 jam yang lalu

Kemenag Perkuat Komitmen...

6 jam yang lalu

Read Entire Article
Prestasi | | | |