Kemenhut Siapkan 4 Peraturan Turunan untuk Perkuat Tata Kelola Karbon

2 hours ago 6

loading...

Wamenhut Rohmat Marzuki pemaparan saat sesi Ministerial Dialogue bertajuk Accelerating Climate Action through Inclusive and Integrated National Policies di Paviliun Indonesia, COP30 UNFCCC di Belem, Brasil, Senin (10/11/2025). Foto/Dok. SindoNews

BELEM - Kementerian Kehutanan ( Kemenhut ) terus memperkuat tata kelola perdagangan karbon . Mereka menyusun empat peraturan turunan untuk memastikan integritas, transparansi, dan efektivitas implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di sektor kehutanan.

Kemenhut sedang menyiapkan empat peraturan turunan untuk memperkuat tata kelola pasar karbon. Yakni revisi Permen 7/2023 tentang tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan dan Permen 8/2021 tentang zonasi hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan pada kawasan hutan lindung dan produksi.

Kemudian revisi Permen 9/2021 tentang pengelolaan Perhutanan Sosial. ”Serta penyusunan peraturan baru tentang pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi,” kata Wamenhut Rohmat Marzuki dalam sesi Ministerial Dialogue bertajuk “Accelerating Climate Action through Inclusive and Integrated National Policies” di Paviliun Indonesia, COP30 UNFCCC di Belem, Brasil, Senin (10/11/2025). Baca juga: Menhut: Pasar Karbon Berintegritas Tinggi dan Berkeadilan Dukung Ekonomi Hijau

Ia menegaskan keempat regulasi ini akan menjadi landasan hukum yang kokoh untuk membangun pasar karbon yang kredibel, transparan, dan inklusif. Lebih lanjut, Wamenhut menjelaskan bahwa terbitnya Perpres No 110/2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon menjadi tonggak penting yang menegaskan peran strategis sektor kehutanan Indonesia sebagai penyedia kredit karbon berintegritas tinggi.

Perpres ini memastikan bahwa manfaat dari pasar karbon tidak hanya mendukung pencapaian target iklim nasional, tetapi juga memberikan keuntungan nyata kepada masyarakat melalui perhutanan sosial dan rehabilitasi lahan kritis. Dengan demikian, masyarakat yang menjaga dan mengelola hutan berhak menikmati pendapatan dari upaya pelestarian yang mereka lakukan.

Pada Oktober 2025, Kemenhut mencapai capaian penting melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dengan International Emission Trading Association (IETA), yang membuka kerja sama peningkatan kapasitas, pertukaran pengetahuan, serta memperkuat keterlibatan Indonesia dalam pasar karbon global. Kemitraan ini juga memperluas partisipasi sektor swasta untuk turut andil dalam desain dan implementasi pasar karbon nasional.

Read Entire Article
Prestasi | | | |