loading...
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghentikan sementara akses layanan kecerdasan buatan atau AI Grok. Hal itu untuk mencegah penyebaran konten pornografi palsu dari kecerdasan buatan. Foto: Ist
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghentikan sementara akses layanan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) Grok . Hal itu untuk mencegah penyebaran konten pornografi palsu dari kecerdasan buatan.
"Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, pemerintah melalui Kementerian Komdigi melakukan pemutusan akses sementara aplikasi Grok," ujar Menkomdigi Meutya Hafid, Sabtu (10/1/2026).
Baca juga: Bareskrim: Manipulasi Foto Asusila lewat Grok AI Dapat Dipidana
Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital.
"Kementerian Komdigi juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok," katanya.















































