loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Edison bersama tiga pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Foto: Dok SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Edison bersama tiga pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Ternyata, keponakan Edison yakni Adi Triyadi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
"Benar (Adi Triyadi) merupakan kerabat (keponakan) Bupati," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
Hanya saja, Budi belum merinci konstruksi perkara itu. Sejauh ini, mereka yang ditetapkan tersangka pun masih menjalani pemeriksaan, termasuk Edison yang baru tiba pada pagi tadi.
Baca juga: Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
"Kami akan sampaikan secara utuh dalam konferensi pers sore ini," imbuh Budi.
4 Orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini yakni:
















































