Kerajaan Majapahit Keluarkan Regulasi Pernikahan, Timbulkan Status Gadis Rasa Janda Gara-gara Hukumnya

3 hours ago 5

loading...

Pernikahan menjadi salah satu hal yang diatur dalam kehidupan Kerajaan Majapahit. Foto/SindoNews

SEMARANG - Pernikahan menjadi salah satu hal yang diatur dalam kehidupan Kerajaan Majapahit. Bahkan aturan pernikahan itu dibuatkan regulasi khusus pada peraturan hukum pernikahan pada kitab perundang-undangan Kerajaan Majapahit.

Di kitab itu khusus juga membahas hukuman yang diterima sang calon mempelai baik laki-laki maupun perempuan. Bab hukum mengenai pengaturan pernikahan sendiri secara garis besar dibagi menjadi dua di Kerajaan Majapahit.

Aturan itu tertera dalam kitab Kakawin Negarakertagama, di mana ada dua bab yang menjelaskan khusus mengenai mahar atau bab tukon pada pasal 167, 171, dan 173. Bab khusus konon ada pada kitab pernikahan pada Pasal 180, 181, dan 182.

Baca juga: Keistimewaan Jayanagara dan Hayam Wuruk Dua Penguasa Kerajaan Majapahit saat Bertahta

Peraturan pernikahan itu menjadi hal yang diperhatikan betul oleh Kerajaan Majapahit. Pada regulasi pernikahan itu terdapat bab tukon atau mahar dijelaskan seorang gadis telah menerima barang yang dimaksud sebagai tukon atau mahar, lalu kawin dengan laki-laki lain, karena menaruh cinta kepada laki-laki itu, sementara sang orang tua gadis tersebut tinggal diam, bahkan malah merestui pernikahannya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |