loading...
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (kiri) kembali menegaskan bahwa dalam RUU Pemilu tidak ada opsi untuk mengatur pemilihan presiden (pilpres) lewat MPR RI. Foto/Felldy
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda kembali menegaskan bahwa dalam RUU Pemilu tidak ada opsi untuk mengatur pemilihan presiden (pilpres) lewat MPR RI. Menurutnya, tidak ada keinginan politik dari setiap fraksi untuk melakukan hal tersebut.
"Khusus terkait pilpres kami sepakat atas arahan pimpinan DPR tadi bahwa tidak ada satu pun keinginan untuk mengubah norma menggeser dari pemilihan langsung ke MPR ," kata Rifqi seusai rapat terbatas bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Mensesneg Prasetyo Hadi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Rifqi menjelaskan bahwa perubahan mekanisme pemilihan presiden lewat MPR sebagaimana isu yang berkembang, tentu bukan domain dari undang-undang. Perubahan itu, katanya, merupakan domain dari Undang-Undang Dasar (UUD).
Baca Juga: Bahas RUU Pemilu, DPR Pastikan Tidak Ada Opsi Presiden Dipilih MPR
"Memang tidak ada sedikit pun keinginan politik untuk melakukan hal tersebut. Ini penting untuk disampaikan kepada rakyat bahwa DPR dan pemerintah memegang teguh demokrasi konstitusional yang sekarang sedang dan terus berjalan," ujarnya.















































