loading...
Pakar Hukum UII Prof Hanafi Amrani melihat adanya pelanggaran prosedur dan etika dari sikap Komisi III DPR yang membawa pergi terdakwa Amsal Sitepu dari tahanan sebelum JPU sampai di lokasi. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Hanafi Amrani melihat adanya pelanggaran prosedur dan etika dari sikap Komisi III DPR yang membawa pergi terdakwa Amsal Sitepu dari tahanan sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) sampai di lokasi. Diketahui, videografer Amsal terjerat kasus dugaan markup pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
“Saya kira ini problem etika. Sebenarnya yang melaksanakan (putusan penangguhan penahanan dari hakim) kan kejaksaan,” ujar Hanafi, Rabu (1/4/2026).
Baca juga: Kejagung Siap Dipanggil DPR Terkait Kasus Amsal Sitepu
Walaupun Komisi III DPR yang menjamin penangguhan penahanan Amsal Sitepu, namun tindakan anggota Komisi III DPR tetap tidak bisa dibenarkan. “Secara etika itu tidak bisa dilakukan, tidak benar itu,” ucapnya.
Selain itu, tindakan anggota Komisi III DPR juga merupakan pelanggaran prosedur. Seharusnya sekalipun hakim sudah mengabulkan penangguhan penahanan, pelaksanaannya tetap harus dijalankan oleh kejaksaan.
“Walaupun DPR bermaksud baik, hanya operasional saja. Tapi, semestinya tetap pembebasannya dilakukan kejaksaan,” katanya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR membawa pergi Amsal Sitepu dari tahanan karena hakim telah mengabulkan penangguhan penahan. Hakim memerintahkan jaksa untuk melaksanakan penetapan pengadilan ini. Namun, sebelum jaksa sampai di lokasi, Amsal sudah dibawa anggota Komisi III DPR.
(jon)
















































