Komisi III DPR Sepakat Sahkan RKUHAP Jadi UU di Rapat Paripurna

2 hours ago 4

loading...

Komisi III DPR RI menyepakati membawa Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna terdekat. Foto: Achmad Al Fiqri

JAKARTA - Komisi III DPR RI menyepakati membawa Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna terdekat. Kesepakatan diambil dalam forum Raker Komisi III DPR bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Dalam raker ini beragendakan pengantar Pimpinan Komisi III. Kemudian, Panja RKUHAP menyampaikan hasil kerjanya dilanjutkan pendapat mini fraksi, pengambilan keputusan.

Baca juga: Penerapan Dominus Litis dalam RKUHAP Perlu Kehati-hatian

Hasilnya, 8 fraksi di DPR sepakat membawa RKUHAP untuk disahkan menjadi UU. Delapan fraksi itu yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.

"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah apakah naskah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan atas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR terdekat, setuju?" ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kepada para anggota.

"Setuju," sahut para peserta.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej memastikan sebagian besar aspirasi masyarakat sudah terakomodasi dalam pembahasan revisi KUHAP, Rabu (12/11/2025).

Read Entire Article
Prestasi | | | |