Komisi PBB Tegaskan Tindakan Israel di Gaza sebagai Genosida

2 hours ago 4

loading...

Warga Palestina mengungsi di Gaza. Foto/UNICEF/UNI724643/El Baba

NEW YORK - Investigasi independen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyimpulkan Israel telah melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza. Laporan baru setebal 72 halaman yang dirilis Selasa (16/9/2025) menemukan dasar yang kuat untuk menyimpulkan empat dari lima tindakan genosida yang didefinisikan dalam hukum internasional telah dilakukan sejak dimulainya perang tahun 2023 dengan Hamas.

"Lebih lanjut, Komisi menemukan otoritas Israel telah (i) menghancurkan sebagian kapasitas reproduksi warga Palestina di Gaza sebagai suatu kelompok, termasuk dengan memberlakukan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran; dan (ii) dengan sengaja menciptakan kondisi kehidupan yang dirancang untuk mengakibatkan kehancuran fisik warga Palestina sebagai suatu kelompok, yang keduanya merupakan tindakan genosida yang mendasari Statuta Roma dan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida ("Konvensi Genosida")," ungkap bunyi laporan tersebut.

Pada 7 Oktober 2023, Israel menjadi sasaran serangan roket dari Jalur Gaza. Setelah itu, pejuang Hamas menyusup ke wilayah perbatasan, serta menyandera lebih dari 200 orang.

Menurut pihak Israel, sekitar 1.200 orang tewas di pihak Israel. Laporan juga mengungkap para tentara Israel menembaki warganya sendiri selama serangan Hamas.

Pasukan Israel (IDF) melancarkan Operasi Pedang Besi, yang mencakup serangan terhadap sasaran sipil, dan mengumumkan blokade total Jalur Gaza: pasokan air, listrik, bahan bakar, makanan, dan obat-obatan dihentikan.

Genosida oleh Israel tersebut, yang diselingi gencatan senjata jangka pendek, merenggut nyawa lebih dari 65.000 warga Palestina, menyebar ke Lebanon dan Yaman, serta memicu saling serang rudal antara Israel dan Iran.

Baca juga: 5 Alasan Negara-negara Arab Sulit Bersatu Melawan Israel

(sya)

Read Entire Article
Prestasi | | | |