Komisi Percepatan Reformasi Polri Minta Laras Faizati, Adetya Pramandira, dan Fathul Munif Dibebaskan

1 week ago 17

loading...

Komisi Percepatan Reformasi Polri meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melepas tiga tersangka berkaitan dengan kerusuhan Agustus 2025 lalu. Foto/Jonathan Simanjuntak

JAKARTA - Komisi Percepatan Reformasi Polri meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melepas tiga tersangka berkaitan dengan kerusuhan Agustus 2025 lalu. Tiga orang itu adalah Laras Faizati, Adetya Pramandira (Dera), dan Fathul Munif (Munif).

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD menjelaskan ketiga orang ini bagian dari 1.038 tersangka yang masih ditahan terkait kerusuhan Agustus 2025. Komisi Percepatan Reformasi Polri menyebut memberhentikan perhatian khusus kepada tiga orang ini.

"Saudara, dari 1.038 yang ditangkap karena atau ditahan karena kerusuhan Agustus itu, kami tadi memberi perhatian kepada tiga orang yang mungkin perlu diperhatikan untuk segera dilepas," ujar Mahfud di Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025).

Baca juga: Ini Unggahan Laras Faizati yang Bikin Mendekam di Rutan Bareskrim

Read Entire Article
Prestasi | | | |