Konsesi Tol CMNP Digugat, Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara: Syarat Perpanjangan Diduga Tak Terpenuhi

3 hours ago 6

loading...

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terasa tegang pada Selasa siang, 23 September 2025. Di hadapan majelis hakim, Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara (KMPAN) menegaskan gugatan terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada ( CMNP ) dan pemerintah. Gugatan ini menyoroti perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit yang dinilai cacat hukum.

Perkara dengan nNomor 407/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst itu berbentuk gugatan warga negara atau citizen lawsuit. Pihak tergugat meliputi Menteri Pekerjaan Umum, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Menteri Perhubungan, dan Menteri Keuangan. Di antara tuntutan utama, penggugat meminta pembatalan perpanjangan konsesi yang tertuang dalam Akta Notaris Rina Utami Djauhari Nomor 06 tanggal 23 Juni 2020.

Anggota Tim Advokasi KMPAN, Netty P. Lubis, menyampaikan keresahan publik mengenai kualitas jalan yang memprihatinkan. "Mobil yang lewat sering menemui lubang di tol," ujarnya.

Baca Juga: Heboh! Perpanjangan Konsesi Tol CMNP Disorot, Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi

Ia menilai kenaikan tarif tidak sejalan dengan pemeliharaan jalan yang layak. Menurutnya, biaya pemeliharaan yang mencapai triliunan rupiah tidak tercermin pada kualitas jalan. “Dana besar sudah habis, tapi pemeliharaan tidak terbaik,” tegas Netty. Kenaikan tarif yang terus terjadi, kata dia, menambah beban pengguna jalan tanpa jaminan kenyamanan.

Mediasi Tanpa Titik Temu

Sidang yang beragenda mediasi antara penggugat dan tergugat berlangsung singkat dan buntu. "Mediasi tidak ada kesamaan," kata Netty seusai sidang.

Read Entire Article
Prestasi | | | |