loading...
Industri asuransi nasional memasuki fase krusial konsolidasi seiring berlakunya ketentuan ekuitas minimum dalam POJK 23/2023. FOTO/iStock Photo
JAKARTA - Industri asuransi nasional memasuki fase krusial konsolidasi seiring berlakunya ketentuan ekuitas minimum dalam POJK 23/2023. Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan asuransi konvensional memiliki modal disetor minimal Rp250 miliar dan asuransi syariah Rp100 miliar paling lambat 31 Desember 2026. Kewajiban ini mendorong berbagai perusahaan untuk menempuh langkah strategis berupa merger maupun akuisisi.
Hingga pertengahan 2025, sedikitnya enam perusahaan asuransi dan reasuransi telah masuk dalam pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Status tersebut menunjukkan tekanan keuangan yang berpotensi berujung pada forced selling, sehingga perusahaan-perusahaan itu perlu menemukan mitra untuk merger, akuisisi, atau melakukan transfer portofolio.
Baca Juga: Umrah Mandiri Jadi Tren, Asuransi Syariah Diminta Beradaptasi
Otoritas menyediakan sejumlah opsi penyelamatan. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menegaskan bahwa pemenuhan ekuitas minimum tidak harus ditempuh melalui tambahan modal semata. "Jadi ada skenario pencapaian itu bisa dimerger saja, tidak harga mati. Jika pemegang saham tidak kuat maka ajak mitra lain. Jadi caranya banyak," ujarnya dalam pernyataanya, Kamis (4/12/2025).














































