loading...
Anggota TNI Kopda Bazarsah dijatuhi vonis hukuman mati atas kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung. Bazarsah juga dipecat dari TNI. Foto: Dede Febriansyah
WAY KANAN - Anggota TNI Kopda Bazarsah dijatuhi vonis hukuman mati atas kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung. Bazarsah juga dipecat dari TNI.
Berbeda dengan rekannya Peltu Yun Hery Lubis yang divonis 3 tahun 6 bulan. Diketahui, Kopda Bazarsah menewaskan Kapolsek Negara Batin Iptu Anumerta Lusiyanto dan dua anggotanya yakni Bripka Anumerta Petrus Apriyanto serta Bripda Anumerta M Ghalib Surya Ganta. Ketiganya ditembak hingga tewas saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, 17 Maret 2025.
Baca juga: Anggota TNI Peltu Yun Hery Lubis Divonis 3,5 Tahun Kasus Tewasnya Kapolsek Negara Batin
"Mengadili terdakwa dengan menjatuhkan pidana mati dan dipecat dari dinas militer," ujar Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang saat membacakan vonis, Senin (11/8/2025).
Meski dijatuhi hukuman mati, Hakim tak sependapat bahwa perbuatan Kopda Bazarsah termasuk dalam tindakan pembunuhan berencana.