Korlantas Tegaskan Kendaraan Sumbu 3 Dilarang Masuk Tol selama Nataru

2 days ago 11

loading...

Korlantas Polri menegaskan larangan kendaraan sumbu tiga melintas di jalan tol selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Korlantas Polri menegaskan larangan kendaraan sumbu tiga melintas di jalan tol selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) serta hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan, berdasarkan hasil analisis dan evaluasi sejak sore hingga malam hari, arus mudik Nataru secara umum telah terlewati dengan baik. Tercatat sebanyak 201 ribu kendaraan meninggalkan Jakarta menuju Sumatera dan Trans Jawa melalui jalan tol, atau sekitar 49 persen dari total proyeksi arus keluar Jakarta.

"Dalam analisa dan evaluasi bersama, sesuai arahan Menteri Perhubungan dan hasil kesepakatan SKB, kendaraan sumbu tiga dilarang melintasi jalan tol. Untuk jalur arteri juga sudah diatur waktunya, yaitu mulai pukul 17.00 hingga pagi hari," kata Agus dalam keterangannya, dikutip Sabtu (27/12/2025).

Baca Juga: Aptrindo Sesalkan Larangan Truk Sumbu Tiga saat Nataru Diperpanjang Jadi 17 Hari

Agus mengimbau para pengusaha angkutan barang dan pengemudi kendaraan sumbu tiga untuk mematuhi kebijakan tersebut. Korlantas Polri akan melakukan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.

Read Entire Article
Prestasi | | | |