loading...
Korlantas Polri menegaskan bahwa informasi di medsos terkait penertiban, pemeriksaan, hingga penagihan pajak kendaraan bermotor dari rumah ke rumah pada akhir September 2026 merupakan informasi hoaks. Foto: Instagram Korlantas Polri
JAKARTA - Korlantas Polri menegaskan bahwa informasi di media sosial (medsos) terkait penertiban, pemeriksaan, hingga penagihan pajak kendaraan bermotor dari rumah ke rumah pada akhir September 2026 merupakan informasi tidak benar atau hoaks. Informasi di medsos tersebut juga dinyatakan menyesatkan dan bukan pengumuman resmi.
“Disampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar, menyesatkan, dan bukan pengumuman resmi. Informasi tersebut juga telah dikategorikan sebagai hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” tulis siaran pers resmi dari Korlantas Polri yang dikutip, Kamis (17/8/2026),
Polri menyatakan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor oleh Kepolisian memiliki ketentuan dan prosedur yang berlaku. Pasal 264 dan Pasal 265 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh petugas Kepolisian dan/atau PPNS di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Lapor Jual Kendaraan Jadi Kunci Menghindari Pajak Progresif
Tata caranya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012. Dalam pelaksanaannya, petugas harus memiliki surat perintah tugas, menggunakan seragam dan atribut, serta melakukan pemeriksaan sesuai lokasi dan prosedur yang ditentukan.


















































