loading...
Kendaraan melaju di jalan tol. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Korps Lalu Lintas ( Korlantas ) Polri mengusulkan agar kendaraan sumbu tiga dilarang mengaspal di jalan tol maupun arteri selama musim Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 ( Nataru ). Hal ini untuk mewujudkan keselamatan pengguna jalan dan menekan angka kecelakaan.
"Kalau memang operasi ini operasi kemanusiaan, mementingkan keselamatan jiwa orang, kami menyarankan selama operasi kendaraan sumbu tiga dilarang, termasuk yang di tol dan di arteri," ujar Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).
Menurutnya, larangan kendaraan sumbu tiga beroperasi harus mempertimbangkan aspek ekonomi maupun sosial. Hanya saja, Agus menegaskan, kendaraan sumbu tiga perlu dilarang bila operasi Nataru mengedepankan prinsip kemanusiaan.
Baca Juga: Proyeksi Nataru 2026, Kapolri-Menhub Fokus Pengamanan Jalur dan Cuaca Ekstrem
"Pengalaman Operasi Ketupat, baru pertama kali selama operasi sumbu tiga dilarang di tol dan di arteri, yang terjadi apa? Kecelakaan lalin turun 33%, Pak, fatalitas korban kecelakaan turun 53% dan itu baru pertama kali. Kalau memang harus berani melakukan ini," ucap Agus.
Agus menyampaikan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membuat rancangan pemberlakuan kendaraan sumbu tiga. "Tapi kami pada saat rakor mungkin kami suarakan itu, agar betul-betul operasi kemanusiaan ini mementingkan keselamatan jiwa orang, terutama pengguna jalan," pungkasnya.
(zik)















































