loading...
Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Ilyas Sitorus, dituntut hukuman 2 tahun penjara. Foto/SindoNews
MEDAN - Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Ilyas Sitorus, dituntut hukuman 2 tahun penjara. Ilyas merupakan satu dari tiga pejabat Pemprov Sumut yang terjerat kasus hukum .
Ilyas dituntut hukuman penjara dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan perangkat lunak (software) perpustakaan dan media pembelajaran digital senilai Rp1,8 miliar dari APBD Kabupaten Batubara, Sumatera Utara 2021. Proyek itu bergulir saat Ilyas masih menjadi Kepala Dinas Pendidikan di Kabupaten tersebut.
Tuntutan terhadap Ilyas, dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jimmi Pratama Lumbangaol di hadapan majelis hakim diketuai Sulhanuddin dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis, 17 Juli 2025 kemarin.
Baca juga: Wagub Surya Paparkan 9 Target Besar RPJMD Sumut 2025–2029 di DPRD Medan
Selain pidana penjara, Ilyas juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp500 juta.