KPK Bongkar Modus Rokok Ilegal, Penegakan Hukum Dinilai Mendesak

4 hours ago 6

loading...

KPK tengah menelusuri dugaan aliran uang suap dalam pengurusan cukai rokok di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. FOTO/DOK.SINDOnews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan aliran uang suap dalam pengurusan cukai rokok di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Penelusuran ini menguatkan indikasi bahwa praktik rokok ilegal berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik saat ini mendalami keterangan sejumlah pengusaha rokok. "Saksi didalami terkait pengusaha rokok yang diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Ditjen Bea dan Cukai," katanya, Kamis (9/4/2026).

KPK juga mengungkap berbagai modus dalam praktik tersebut, mulai dari penggunaan pita cukai palsu hingga penyalahgunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut ada pula praktik pemberian tarif cukai lebih rendah untuk produk yang seharusnya dikenakan tarif lebih tinggi.

Temuan ini menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan ekonomi yang merusak sistem dan menggerus penerimaan negara. Manipulasi distribusi pita cukai hingga dugaan suap menunjukkan adanya celah pengawasan yang perlu segera diperbaiki.

Data survei dari Center of Human and Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan menunjukkan tren peningkatan peredaran rokok ilegal sebesar 13,9%. Kepala CHED, Roosita Meilani Dewi, menyebut angka tersebut menjadi sinyal bahwa rokok tanpa pita cukai masih terus berkembang di pasar.

Read Entire Article
Prestasi | | | |