loading...
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan KPK mendalami mekanisme upah pungut di lingkungan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mekanisme upah pungut di lingkungan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor. Hal itu dilakukan saat memeriksa 4 saksi terkait kasus dugaan korupsi upah pungut Bappenda serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Senin (31/8/2026).
Adapun 4 saksi yang dimaksud yakni Adi Mulyadi selaku Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Gandhi Sukmana selaku PPPK pada Bappenda Kabupaten Bogor, Rizki Setiawan selaku Kepala Sub Bagian Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor, dan Yunita Mustika Putro selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.
Baca juga: KPK Mulai Penyidikan Kasus Upah Pungut di Bappenda Kabupaten Bogor, Uang Rp1,5 Miliar Diamankan
"Penyidik mendalami kembali terkait keterangan-keterangan dari pengetahuan para saksi berkaitan dengan proses dan mekanisme untuk pemungutan upah pungut yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor serta dugaan pemotongan yang dilakukan oknum di lingkungan Pemkab Bogor," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
"Adapun pemeriksaan terhadap Kepala BKPSDM juga terkait pengetahuan yang bersangkutan mengenai pemotongan upah pungut yang dilakukan di lingkungan Bappenda," sambungnya.


















































