KPK: Kuota Haji Tambahan Diberikan untuk Negara, Malah Dibagi 50-50%

9 hours ago 6

loading...

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap korupsi kuota haji. Foto/SindoNews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguak pintu masuk penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). KPK menyebut perkara ini mulai disidik begitu pembagian kuota tambahan itu tak sesuai peraturan.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 itu seharusnya digunakan untuk masyarakat Indonesia. Bukan untuk kepentingan perseorangan manapun.

"Bahwa kuota itu, yang 20.000 itu, diberikan oleh Pemerintah Saudi Arabia kepada Negara Republik Indonesia. Bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada Menteri Agama, bukan diberikan kepada siapa, tapi kepada Negara," ujar Asep, Minggu (11/1/2026).

Baca juga: KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Eks Penyidik: Tepat, Miliki Peran Signifikan Penentuan Kuota Haji

Dengan demikian, kata dia, pembagian kuota tambahan itu juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, Asep menyebut kuota tambahan itu harusnya digunakan 92% untuk haji reguler dan hanya 8% untuk haji khusus.

Read Entire Article
Prestasi | | | |