KPK Pamer Uang Rampasan Rp300 Miliar: Dititipkan ke Rekening Penampungan

1 week ago 20

loading...

KPK menjelaskan uang Rp300 miliar yang dipamerkan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (20/11/2025) bagian dari Rp883 miliar yang akan diserahkan ke PT Taspen. Foto/Mei Sada Sirait

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan asal usul uang Rp300 miliar yang dipamerkan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (20/11/2025). Uang tersebut merupakan bagian dari Rp883 miliar yang akan diserahkan ke PT Taspen.

Penyerahan tersebut merupakan hasil rampasan terkait kasus investasi fiktif yang dilakukan oleh terpidana Ekiawan Heri Primaryanto.

Baca juga: KPK Kembalikan Rp883 Miliar Aset Taspen yang Dikorupsi dalam Kasus Investasi Fiktif

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya tidak menyimpan uang di Gedung Merah Putih KPK maupun di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

"Dalam teknis penyimpanannya, KPK melakukan penitipan atas barang sitaan maupun rampasan dalam bentuk uang kepada pihak bank di rekening penampungan," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025).

Budi menilai, metode penyimpanan tersebut menjadi praktik baik dalam tata kelola penyimpanan atas barang-barang sitaan maupun rampasan dari proses penegakan hukum tindak pidana korupsi yang ditangani Lembaga Antirsuah.

Read Entire Article
Prestasi | | | |