loading...
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025). Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan sudah menetapkan status hukum para pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) kemarin. Penetapan status hukum mereka usai dilakukan ekspose.
“Terkait dengan kegiatan tangkap tangan yang kemarin dilakukan oleh KPK, bahwa tadi malam sudah dilakukan ekspose dan sudah ditetapkan status hukum para pihak yang diamankan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025).
Budi menyatakan, hal itu disampaikan guna menjawab aturan Lembaga Antirasuah yang harus menetapkan status hukum para pihak yang terjaring operasi senyap dalam 1x24 jam.
Baca juga: Tunggu Penjelasan Resmi KPK, Istana Belum Siapkan Pengganti Wamenaker Noel Ebenezer