loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta Utara (Jakut). Foto/YouTube KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta Utara (Jakut). Salah satunya yakni Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB) atas kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak pada DJP Kemenkeu.
Langkah ini dilakukan setelah Dwi terjerat OTT pada Sabtu (10/1/2025). Selain DWV, KPK juga menetapkan dua pegawai pajak lainnya yakni, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS) dan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB).
KPK juga menetapkan tersangka terhadap dua pihak swasta yakni Abdul Kadim (ABD) selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto selaku staf PT Wanatiara Persada (WP).
Baca juga: Tangkap 8 Orang dalam OTT di Jakut, KPK: 4 Pegawai Ditjen Pajak dan 4 Swasta
"Dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026, setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Minggu (11/1/2026).
Kendati demikian, Asep mengatakan, para tersangka akan ditahan untuk 20 hari pertama sejak 11-30 Januari 2026. Adapun penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.















































