loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Foto/Dok Sindonews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Penetapan tersangka ini dikonfirmasi Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
"Iya benar," kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/1/2026).
Namun, Asep belum menjelaskan secara detail perihal siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Konstruksi perkara pun belum dipaparkan.
Diketahui, Gus Yaqut telah dua kali diperiksa dalam tahap penyidikan perkara tersebut, yakni 1 September dan 16 Desember 2025.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan pimpinan KPK satu suar soal kasus ini. "Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyidikan, semuanya satu suara," kata Setyo kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Menurutnya, pimpinan KPK sama-sama memantau kinerja penyidik dalam mengusut perkara ini. "Ya tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik, semuanya sudah memenuhi untuk nanti dipastikan bahwa ada saatnya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, permasalahan tersebut terkait pembagian 20 ribu kuota tambahan yang diterima Indonesia pada pelaksanaan haji 2024.














































