KPK Usul Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi 2 Periode, Mulyanto PKS: Penting Dibahas

1 day ago 15

loading...

Ketua MPP PKS Mulyanto buka suara menanggapi usulan KPK agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal dua periode. Foto: Dok PKS

JAKARTA - Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto buka suara menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik dibatasi maksimal dua periode. Menurut dia, usulan KPK tersebut merupakan gagasan penting dalam mendorong perbaikan tata kelola partai politik di Indonesia.

“Gagasan ini perlu ditempatkan sebagai bagian dari agenda besar reformasi politik, khususnya dalam memperkuat institusionalisasi partai politik. Kita memahami bahwa salah satu persoalan mendasar partai politik di Indonesia saat ini adalah soal lemahnya institusionalisasi parpol, karena dominasi figuritas dalam jangka waktu yang panjang,” kata Mulyanto di Jakarta, Jumat (24/04/2026).

Dia menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat regenerasi kepemimpinan dan penurunan kualitas demokrasi. “Pembatasan masa jabatan ketua umum secara prinsip dapat menjadi instrumen meritokrasi untuk memastikan adanya sirkulasi elite yang sehat. Dengan demikian, partai politik tidak hanya bergantung pada satu figur, tetapi berkembang menjadi institusi yang kuat dengan sistem kaderisasi yang berkelanjutan,” kata Mulyanto.

Baca juga: KPK Usul Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi 2 Periode, Wamendagri: Jangan Bertentangan dengan UU

Read Entire Article
Prestasi | | | |