loading...
Diskusi Mitigasi Risiko Pelanggaran Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang digelar di Jakarta Selatan, Jumat (21/11). FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Perlindungan terhadap proses persaingan usaha yang adil dan sehat merupakan prasyarat fundamental bagi pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan peran strategisnya dalam menjaga iklim usaha Indonesia, dengan pendekatan yang berfokus pada mekanisme pasar, bukan pada perlindungan individu pelaku usaha.
Hal ini mengemuka dalam diskusi “Mitigasi Risiko Pelanggaran Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat” yang digelar di Jakarta Selatan, Jumat (21/11). Acara ini menghadirkan Komisioner KPPU Moh. Noor Rofieq, Ridho Jusmadi, dan Investigator Utama Madya KPPU Hasiholan Pasaribu, serta dihadiri perwakilan divisi hukum dari berbagai perusahaan.
Komisioner KPPU, Moh. Noor Rofieq, dalam paparannya menegaskan bahwa filosofi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada pokoknya adalah melindungi proses persaingan itu sendiri, dan bukan melindungi pesaing. “Jadi kami melihat bagaimana pelaku usaha itu membangun bisnisnya secara wajar, dan tanpa ada pelanggaran,” ujarnya.
Baca Juga: Google Kena Semprit KPPU, Denda Rp202,5 Miliar karena Dianggap Monopoli!
Noor Rofieq menekankan bahwa KPPU dalam menilai suatu praktik usaha selalu mempertimbangkan konteks bisnis secara praktis, tidak hanya dari aspek legal semata. Sebagai contoh, KPPU tidak serta merta menilai praktik bisnis melanggar hukum hanya karena terjadi kesamaan harga atau paralelisme. “Jangan takut dengan paralelisme karena pasar itu terbuka mengenai informasi harga. Dan ini harus diikuti oleh faktor-faktor lain,” katanya.















































