loading...
KPU mengakui tidak memberikan salinan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang terlegalisir kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui tidak memberikan salinan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang terlegalisir kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). KPU menilai ijazah memang bukan dokumen yang diserahkan KPU kepada ANRI.
Kabag Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Andi Bagus mengungkapkan hal tersebut saat menjadi saksi dalam persidangan sengketa informasi antara pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi dengan ANRI berkaitan dengan ijazah Jokowi.
Baca juga: Yakin Ijazah Jokowi Palsu, Mantan Danjen Kopassus Bela Roy Suryo Cs
"Yang kami tahu dari sejumlah persyaratan dokumen calon (presiden) dalam peraturan KPU tidak diserahkan semuanya memang," ujar Andi Bagus dalam kesaksiannya di Kantor Komisi Informasi Pusat, Selasa (11/11/2025).















































