Kronologi Buron Interpol Kasus TPPO WNI ke Kamboja Ditangkap di Bandara Soetta

1 week ago 23

loading...

Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menangkap Leny Agustya di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Foto: Instagram Divhubinter Polri

JAKARTA - Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menangkap Leny Agustya, buronan red notice Interpol. Ia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Rabu, 29 Juli 2026.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Untung Widyatmoko mengungkapkan, Leny adalah buronan yang terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pekerja migran ilegal warga negara Indonesia (WNI) ke Kamboja.

“Telah melaksanakan kegiatan penangkapan subjek Interpol Red Notice nomor A-9748/6/2026, atas nama Leny Agustya terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang,” kata Untung dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

Baca juga: Jaga Anak, Jaga Jakarta: Menguji Keseriusan Jakarta Melawan Perdagangan Orang

Read Entire Article
Prestasi | | | |