loading...
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan pembobolan rekening dormant sebuah bank di Jawa Barat (Jabar). Foto/Puteranegara
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan pembobolan rekening dormant sebuah bank di Jawa Barat (Jabar). Dalam perkara ini, ditetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan kronologi pembobolan itu dilakukan sindikat pada Jumat 20 Juni 2025. "Sindikat pembobol bank dengan modus melakukan akses ilegal untuk pemindahan dana di rekening dormant secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah senilai Rp204 miliar," kata Heldi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
Menurut Helfi, pembobolan rekening dormant ini bermula pada awal Juni 2025, ketika sindikat pembobol bank menemui salah satu kepala cabang pembantu bank di Jawa Barat berinisial AP.
Baca Juga: Tumpukan Duit Rp204 Miliar yang Disita dari Kasus Pembobolan Rekening Dormant
Pada pertemuan itu, pelaku C yang merupakan dalang sindikat pembobolan bank mengaku perwakilan Satgas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia.
"Jaringan sindikat pemobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing dari mulai persiapan, pelaksanaan eksekusi sampai tahap timbal balik hasil," ujar Helfi.
Kemudian, kata Helfi, para sindikat tersebut yang merupakan tim eksekutor memaksa kepala cabang menyerahkan User ID aplikasi Core Banking System. Mereka juga mengancam keselamatan kepala cabang dan seluruh keluarganya jika tidak mau ikut dalam rencana tersebut.