loading...
Kuasa hukum keluarga Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo mempertanyakan Polda Metro Jaya yang menghentikan penyelidikan kasus kematian Arya Daru melalui program Sindo Prime Sindonews TV, Jumat (9/1/2026). Foto: Sindonews
JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Arya Daru Pangayunan , Nicholay Aprilindo mempertanyakan Polda Metro Jaya yang menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) itu. Istri almarhum Arya Daru, Meta Ayu Puspitantri telah menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) pada Januari 2026.
“Alasan penghentian penyelidikan karena belum ditemukan adanya peristiwa pidana,” ujar Nicholay melalui program Sindo Prime Sindonews TV, Jumat (9/1/2026).
Baca juga: Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Pangayunan
Menurut dia, penggunaan frasa belum ditemukan justru menunjukkan bahwa proses penyelidikan seharusnya masih berjalan. “Kalau begitu kenapa penyelidikan dihentikan?” ucapnya
Nicholay mengatakan, keputusan pihak kepolisian menjadi pertanyaan krusial, tidak hanya bagi kuasa hukum dan keluarga korban, tetapi juga bagi masyarakat. Dia juga menyoroti status surat yang diterima kliennya.















































