loading...
Fariz RM mengikuti sidang lanjutan kasus narkoba kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (14/8/2025). Foto/SINDOnews.
JAKARTA - Kuasa hukum Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM , Deolipa Yumara, menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan dalam sidang lanjutan kasus narkoba kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (14/8/2025).
Deolipa menyebut adanya perbedaan tafsir dari jaksa terkait kecanduan narkoba yang dialami Fariz RM. Sebab, jaksa menilai pecandu narkoba cenderung mengalami sakau.
Baca juga: Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta Kasus Narkoba
"Ada beda penafsiran dari tim jaksa di mana kalau seandainya dia penyalahguna, tentunya ada sakau-sakaunya, ada kelepar-keleparnya. Ternyata kok Bang Fariz RM ini sehat-sehat saja? Begitu," kata Deolipa Yumara usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).
"Itu yang menjadi perbedaan penafsiran. Sementara kalau kami menafsirkan dia kecanduan karena makai terus kan? Berapa kali memakai narkotika,"
Baca juga: Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan 6 Tahun Penjara Fariz RM