Kuasa Hukum Soroti Penetapan Bambang Rudi Sebagai Tersangka KPK Tanpa Pemeriksaan: Surat Panggilan Belum Ada

4 hours ago 3

loading...

Ricky Sitohang selaku kuasa hukum Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoesoedibjo, menyoroti langkah KPK menetapkan tersangka terhadap kliennya. Foto: Danandaya Aria Putra

JAKARTA - Ricky Sitohang selaku kuasa hukum Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoesoedibjo, menyoroti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka terhadap kliennya. Penetapan tersangka ini dinilai janggal karena kliennya belum pernah diperiksa oleh lembaga antirasuah itu.

"Surat panggilan sampai sekarang belum ada. Di dalam surat penyelidikannya belum diterima oleh Pak Bambang Rudi sampai sekarang," ujar Ricky dalam konferensi pers di Tjikini Lima, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).

Baca juga: Rudy Tanoesoedibjo: DNR Corporation Siap Salurkan Bantuan Beras PPKM Tahap II

Seharusnya KPK lebih dulu memeriksa kliennya agar mendapatkan keterangan yang berimbang dari Rudi atas kasus yang tengah diusut.

"Tentunya kan harus diminta keterangan dulu dong. Apa yang disampaikan oleh KPK, Pak Bambang Rudi bisa menjelaskan pokok permasalahannya tanpa mengurangi akidah hukum yang berlaku," katanya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |