loading...
Kubu Roy Suryo Cs menegaskan sebelum penyidik masuk ke ranah pencemaran nama baik, akan lebih adil jika dilakukan pembuktian keaslian dokumen ijazah Jokowi. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Abdul Gafur Sangadji menyoroti penetapan tersangka Roy Suryo, Rismon H Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (RRT) dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo Cs disangkakan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Abdul Gafur Sangadji menegaskan, sebelum penyidik masuk ke ranah pencemaran nama baik, akan lebih adil jika dilakukan pembuktian keaslian dokumen ijazah yang dituduhkan oleh Roy Suryo Cs.
Baca juga: Roy Suryo Cs Siapkan Dokumen Pendukung untuk Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Besok
"Penyebab utamanya kan adalah terkait dengan ijazah, jadi kalau kita tarik dari apa yang disebut dengan, kausalitasnya itu kan dimulai dari ijazah kemudian adanya pencemaran. Tak bisa jamping, menggunakan logika jamping, gitu loh," ujar Abdul saat dihubungi, Rabu (12/11/2025).
"Seharusnya ijazah ini didiklare secara hukum bahwa ini asli atau palsu. Kalau belum bisa didiklare ini asli atau palsu, ya bagaimana Kemudian kita menjerat orang," sambungnya.
Dia menyampaikan, hasil penelitian ilmiah Roy Suryo Cs tidak pas bila dijadikan bahan tindak pidana. Dibutuhkan penelitian ilmiah sebagai penyanding untuk membuktikan bahwa ijazah Jokowi asli demi membatah klaim Roy Suryo Cs.
















































