loading...
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan dengan KUHP dan KUHAP baru tak akan ada praktik pemidanaan sewenang-wenang terhadap pengkritik pemerintah, termasuk ke komika Pandji Pragiwaksono. Foto/IG Pandji Pragiwaksono
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru tak akan ada praktik pemidanaan sewenang-wenang terhadap pengkritik pemerintah. Pun demikian terhadap komika Pandji Pragiwaksono yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Dengan KUHP dan KUHAP baru, pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono kami jamin tidak akan mengalami pemidanaan sewang-wenang," ujar Habiburokhman dalam keterangan yang diunggah melalui akun Instagramnya @habiburokhmanjkttimur, Minggu (11/1/2026).
Baca juga: Ditegur Netizen usai Salah Tuding Kejagung soal Temuan Rp1 Triliun, Pandji Pragiwaksono Minta Maaf
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini memastikan, pengkritik pemerintah tak akan alami pemidanaan sewenang-wenang setelah reformasi hukum pidana. Pasalnya, dua wet itu tak lagi menjadi garda kekuasaan.
"Hukum dan dua aturan hukum tersebut bukan lagi bagian dari aparatus represif penjaga kekuasaan, melainkan justru menjadi alat yang efektif bagi warga negara untuk mencari keadilan," ujar Habiburokhman.















































