KY Periksa Hakim yang Vonis Tom Lembong pada 28 Oktober 2025

1 month ago 19

loading...

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang tuntutan terhadap Tom Lembong pada Jumat (4/7/2025). Foto/Dok SindoNews/Aldhi Chandra Setiawan

JAKARTA - Komisi Yudisial ( KY ) telah menjadwalkan pemanggilan hakim yang memvonis Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ( Tom Lembong ) 4,5 tahun penjara pada 28 Oktober 2025. Adapun para hakim ini dipanggil terkait laporan kubu Tom Lembong atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan, jadwal pemanggilan hakim ini ia sampaikan setelah pihaknya memeriksa Tom Lembong pada Selasa (21/10/2025). Adapun hakim yang memvonis Tom Lembong yaitu, Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, serta dua Hakim Anggota, Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan.

"Undangan sudah, suratnya sudah dikirim, dan insyaallah tanggal 28 kita akan memeriksa Hakim dan mohon perhatiannya kepada Pak Hakim yang berkaitan, yang terkait, mungkin nanti bisa menyiapkan waktunya untuk hadir di Komisi Yudisial," ucap Fajar dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (22/10/2025).

Baca juga: Tom Lembong Datangi Komisi Yudisial terkait Laporan terhadap Hakim yang Memvonisnya

Read Entire Article
Prestasi | | | |