loading...
Lapas Cipinanng mendukung penuh pengungkapan kasus open BO anak di bawah umur yang dilakukan Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Salah satu tersangka berisial AN, napi dari Lapas Cipinang. Foto/Dok. SindoNews
JAKARTA - Lapas Cipinang mendukung penuh upaya pengungkapan kasus prostitusi anak di bawah umur yang dilakukan Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Salah satu tersangka berisial AN, seorang warga binaan (napi) dari Lapas Cipinang.
Kalapas Kelas I Cipinang Wachid Wibowo mengatakan, pada 15 Juli 2025 dia mendapatkan informasi bahwa ada warga binaan berinisial AN yang mengendalikan praktik prostitusi. ”Berdasarkan informasi tersebut, kemudian Petugas Lapas Cipinang bersama Polda Metro Jaya melakukan giat razia di kamar yang bersangkutan dan menemukan sebuah alat komunikasi milik warga binaan tersebut," katanya, Sabtu (19/7/2025). Baca juga: Begini Cara Napi Lapas Cipinang Kendalikan Prostitusi Anak, Korban Dijual Rp1,5 Juta
Selanjutnya Lapas Cipinang memasukkan AN ke dalam sel dan membantu petugas Polda Metro melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya tim Polda Metro Jaya memeriksa AN dan melakukan serah terima alat komunikasi milik AN dengan petugas Lapas
Wachid menegaskan, pihaknya akan terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam melakukan upaya-upaya pengungkapan kejahatan terutama yang melibatkan warga binaan. Kalapas juga mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap AN.
Termasuk bagaimana alat komunikasi bisa dimiliki. "Kami akan investigasi mengapa handphone tersebut bisa masuk. Kami akan memberikan sanksi tegas jika ada petugas yang terlibat memasukkan barang tersebut ke sel tersangka," tuturnya.