loading...
Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi meyakini adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait keabsahan legalisir ijazah Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Foto: Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi meyakini adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait keabsahan legalisir ijazah Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, legalisir ijazah Jokowi telah melanggar ketentuan.
Hal itu tertuang dalam permohonan perbaikan yang diajukan Bonatua dalam sidang perkara Nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (12/8/2026). Agenda ini dilakukan setelah proses mediasi antara penggugat dan tergugat dinyatakan gagal.
"Hari ini kami mengajukan hak kami, hak untuk menyampaikan dan sudah disampaikan, perubahan atau perbaikan gugatan. Perbaikan itu untuk menegaskan kembali bahwa klien kami dalam gugatannya menegaskan adanya PMH yang dilakukan oleh Tergugat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, dan 9," ujar kuasa hukum Bonatua, Muhammad Joni usai sidang.
Baca juga: Jokowi Tantang Dokter Tifa dan Roy Suryo: Bawa Bukti Jika Yakin Ijazah Palsu
Ia berkata, majelis hakim telah menerima perbaikan permohonannya. Joni mengatakan, perbaikan permohonan ini merupakan bentuk penegasan Bonatua untuk membuktikan adanya PMH dalam penerbitan legalisir ijazah Jokowi.
"Yaitu penggunaan atau digunakannya, dan sebelumnya diterbitkannya legalisir fotokopi ijazah calon presiden saat itu, calon gubernur DKI saat itu, dan calon walikota Surakarta pada saat itu, yaitu Joko Widodo, yang tidak memiliki persyaratan wajib, yaitu tanggal, dan harus dibuktikan," ucap Joni.


















































