LMKN Tanggapi Keresahan Restoran soal Royalti Suara Burung: Reaksi yang Berlebihan

1 month ago 17

loading...

LMKN menanggapi polemik yang muncul setelah beredar kabar bahwa suara alam, termasuk kicauan burung, di restoran dan kafe juga dikenakan royalti. Foto/Ravie Mulia Wardani

JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional ( LMKN ) menanggapi polemik yang muncul setelah beredar kabar bahwa suara alam, termasuk kicauan burung, di restoran dan kafe juga dikenakan royalti . Keresahan ini dinilai terlalu berlebihan.

Anggota Komisioner LMKN kelompok pencipta periode 2025–2028, Dedy Kurniadi menilai, pemungutan royalti sejalan dengan visi LMKN untuk meningkatkan kesejahteraan para pencipta lagu dan pemilik hak terkait.

"Tapi saya kira ini reaksi yang agak berlebihan. Dan mungkin akan bisa kita luruskan lagi," kata Dedy di Kantor DJKI, Jakarta pada Jumat, 8 Agustus 2025.

"Karena siapa masyarakat Indonesia yang tidak suka penciptanya juga sejahtera, itu yang menjadi kunci," sambungnya.

Baca Juga: Suara Burung Diputar di Kafe Bisa Kena Royalti? Ini Penjelasan LMKN

Read Entire Article
Prestasi | | | |