loading...
Kenaikan tarif cukai rokok yang terus terjadi dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu penyebab utama meningkatnya peredaran rokok ilegal di Indonesia. Foto/Dok. SindoNews
JAKARTA - Kenaikan tarif cukai rokok yang terus terjadi dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu penyebab utama meningkatnya peredaran rokok ilegal di Indonesia. Satgas Pencegahan Rokok Ilegal dinilai belum menyasar akar masalah karena terlalu fokus pada penindakan di bagian hilir tanpa mengatasi sumber permasalahan dari sisi hulu.
“Selama skema cukai masih menggunakan pola lama, Satgas akan sulit bekerja efektif. Kenaikan tarif yang tinggi tanpa disertai peta jalan (roadmap) yang jelas hanya memperparah situasi,” kata Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Ahmad Heri Firdaus, Rabu (19/6/2025). Baca juga: Bahaya! Perubahan Cukai Rokok Beri Efek Domino ke Daya Beli dan Penerimaan
Sebelumnya, Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama mengungkap rencana pembentukan Satgas Pencegahan Rokok Ilegal sebagai upaya penguatan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal yang kian marak di masyarakat. Heri melanjutkan selama ini upaya penegakan hukum hanya menyentuh distribusi produk ilegal, tanpa menyentuh aspek produksi dan pabrik-pabrik yang menjadi sumber rokok ilegal.
Sementara itu, harga rokok legal yang terus naik karena tarif cukai tinggi justru mendorong konsumen berpindah ke produk yang lebih murah seperti rokok ilegal, tingwe (lintingan sendiri), atau rokok dari kategori cukai rendah. “Bayangkan saja, kalau rokok legal bisa seharga Rp40.000 per bungkus, sedangkan rokok ilegal hanya Rp7.000. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pilihan ini tentu sangat menggoda,” jelasnya.
Berdasarkan data dari Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), peredaran rokok ilegal kini sudah menyentuh angka 7%, naik signifikan dari tahun-tahun sebelumnya yang berkisar 3–4%. Heri menilai ini merupakan sinyal kuat bahwa kebijakan cukai perlu ditinjau ulang secara menyeluruh.